Seorang warga Nyantren Inisial SAD, Perempuan, 55 tahun dari Desa Marong Kec. Praya Timur Kab. Lombok Tengah ditahan Polda NTB. Hal itu sesuau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP-A4 ) Nomor : B/93/11 RES.1.9./2023/Ditreskrimum, tanggal 10 Maret 2023 yang sudah diterima oleh Andre Yakob (pelapor)
SAD ditahan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/192/VII/2022/SPKT/POLDA Nusa Tenggara Barat tanggal 28 Juli 2022 perihal dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP dengan pelapornya atas nama Andre Yakob
Sesuai SP2HP- A4 Bahwa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdri. SAD yakni sebagai tersangka pada tanggal 24 Maret 2023. Dan untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya terhadap tersangka telah diambil langkah penangkapan dan dilakukan penahanan untuk tahap pertama selama 20 (dua puluh) hari. Dan terhadap perkara tersebut Penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk di lakukan penelitian pemenuhan syarat formil dan materil.
Ketua umum Laskar NTB H. Agus Setiawan yang mengawal perkara Sudin (Anggota DPR RI) memberikan apresiasi kepada Kapolda NTB yang telah menahan SAD dan segera mengungkap jaringannya agar para investor mendapatkan kepastian hukum.
"Kami apresiasi kepada Kapolda NTB yang memberikan jamin rasa aman dan yaman kepada para investor untuk berinvestasi di NTB terlebih lagi atas ditahannya oknum mafia tanah tersebut" ujarnya
Menurut H. Agus diduga SAD telah menjual tanah hak milik Sdr. Sudin (anggota DPR RI) yakni sertifikat hak milik No. 268 Kepada inisial CAT
Perempuan, 50 tahun, warga Kelurahan Semolowaru Kec. Sukolilo Kota Surabaya yang diduga dengan menggunakan dokumen Palsu. Sementara tanah hak milik Sudin tersebut yang sampai saat ini tidak pernah dilakukan peralihan hak kepada siapapun dengan cara apapun.
Sehingga obyek jual beli (tanah) yang dilakukan antara inisial SAD dengan inisial CAT itu diduga dengan menggunakan dokumen yang tidak sah (Palsu) dan bukan merupakan prodak hukum yang dikeluarkan oleh BPN Lombok Tengah.
Haji Agus menyampaikan tanah hak milik Bapak Sudin itu terletak di Desa Mertak Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah Provinsi NTB dengan Sertifikat Hak Milik No. 268 tanggal 26 September 2001, surat ukur No. 92/ Mertak/ 2001 tanggal 24 September 2001, luas 17.080 M2 dengan seri blangko Sertifikat No AS 026352 adalah merupakan hak milik Sudin yang tidak pernah diperjual belikan kepada/dengan siapapun.
Kuasa Hukum Bapak Sudin yakni Ikhsan Ramdhany SH, Abdul Wahid SH.dan Suhardi SH. dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Ikhsan Ramdhany S.H & Partners menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 268 itu, yang sampai saat ini tidak pernah dilakukan pembatalan dan atau pencatatan, pencoretan atas dasar apapun termasuk peralihan hak lainya oleh BPN Loteng.
Bahkan oleh BPN Loteng telah mengakui jika terhadap sertifikat Hak Milik No. 268 tanggal 26 September 2001 kode seri blanko AS 026352 adalah atas nama Sudin yang merupakan prodak hukum yang sah yang tidak pernah dilakukan peralihan hak kepada siapapun dengan cara apapun dan masih tertera atas
nama Sudin.
Ditambahkan H. Agus oleh karenanya sekali lagi kami dari Laskar NTB mengucapkan apresiasi dan mendukung langkah Kapolda NTB yang telah menahan inisial SAD, tutupnya
Penyidik Polda NTB Komisaris Polisi Priyo Suhartono, S.I.K., M.H. yang dikonfirmasi labulianews.com melalui WhatsApp (28/3). Ia menjawab, betul pak, tapi untuk info lanjut mungkin bisa konfirmasi ke pak Dir, jawabnya
Sementara itu Ditreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Rustiawan yang dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp (28/3) hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya (tiem)
Social Footer