Mataram - Oknum Ketua RT dan Juga Sekaligus Berprofesi Sebagai Guru Honorer Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemerasan terhadap salah seorang warga Perumahan Sudak Palace Lombok Barat.
Dugaan pemerasan ini di dasarkan adanya Permintaan sejumlah uang yang di Ketahui Bernilai Puluhan Juta dengan jaminan perdamaian terhadap Laporan Kasus Undang Undang ITE ( Pencemaran Nama Baik ) yang Di Buatnya di Kepolisian Daerah NTB Beberapa Waktu Lalu.
Korban Dugaan Pemerasan, Khaeratun, Saat Di Konfirmasi Media Prihal ini membenarkan adanya Permintaan Sejumlah uang terhadap Dirinya dan Terlapor lainnya, dengan iming-iming pencabutan Laporan ( Perdamaian ).
" Kami di mintakan uang saat mediasi pertama di Polda NTB dengan dalih bayar pengacara dan lainnya yang jumlahnya mencapai 75 Juta Rupiah dan medasi kedua diminta 50 juta Rupiah Tapi Saya Tolak, Karena Tidak Mau mengeluarkan uang sebesar itu." Ungkapnya
Menurut Khaeratun yang akrab di Sapa Egy ini, jika uang yang menjadi Syarat perdamaian itu di Bawah 5 Juta, ia tidak permasalahkan dan akan memberikan secara ikhlas, Namun menurutnya, uang di Minta tersebut Terlalu Besar, apalagi mencapai Puluhan Juta Rupiah
" Sebenarnya jika uang " Perdamaian " yang di minta di bawah 5 Juta, saya akan berikan dengan ikhlas, tetapi ini kan mencapai Puluhan Juta Rupiah."Pungkasnya
Sementara itu, Kepala Desa Terong Tawah muhammad Waris saat ditemui Media beberapa waktulalu membenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh pelapor (Ketua RT ), Dan ia menyayangkan Hal Tersebut.
" iya, itu yang kita sesalkan, Dimana Kita Cari uang 25 Juta Rupiah." Pungkasnya
Selain itu, Waris menerangkan, Kedua Belah Pihak meminta agar di Mediasi olehnya untuk mencari jalan tengah, termasuk hadir di mediasi tersebut kepala Dusun dan Babinkamtibmas Desa Terong Tawah
" Pada waktu itu kita meminta agar menyelesaikan masalah biar tidak di lanjutkan lagi ke jalur hukum" Ungkapnya
Dan mengenai permintaan uang 25 Juta Rupiah dari pelapor, Kata Waris, permintaan itu menurut waris tidak layak
Sebelumnya, Kasus ini mencuat Lantaran Portal Gerbang Di Perumahan Sudak Palace labuapi Lombok Barat, Karena pelapor tidak di Bukakan Gerbang Oleh penjaga atas Perintah Ketua RT, sehingga adu mulut antara RT dan warga yang berlanjut ke Pelaporan Ke Polda NTB
Saat ini, Kasus Laporan Oknum Ketua RT masih Berproses di Direskrimsus Polda NTB Dan belum ada titik temu.(red)
Social Footer