Lombok Barat, - Terkait Aduan Pelanggaran Kode Etik KPU Lombok Barat, sudah ada titik kejelasan di mana website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di jalan Wahid Hasyim No. 117 Jakarta Pusat, dengan Nomor Pengaduan: 76-P/L-DKPP/III 2023 dan dengan Keterangan: Hasil Verifikasi Administrasi Memenuhi Syarat (MS), dan di publikasi Tanggal : 21 Maret 2023, di halaman website resmi DKPP RI.
Nurdin sekaligus Ketua LSM KOBAR dan Pimpinan Koalisi Enam Sekawan, menerangkan sejauh ini DKPP RI sangat intens menyampaikan hasil verifikasi berkas berkas yang menjadi aduan terkait Penyelenggara Pemilu yakni KPU Lobar ke DKPP RI, terlebih aduan kami ini langsung di atensi dan termasuk aduan tercepat yang direspon, ungkap pihak DKPP RI yang menemui kami ketika kami ke kantor pusat.
Kami akan terus mengawal terkait aduan ini sampai ke persidangan kode etik Penyelenggara Pemilu.
Di tempat terpisah juga salah satu Penggiat Sosial yang tergabung Koalisi enam Sekawan, Aldy mengungkapkan Kami akan turun aksi ke DKPP RI, guna melanjutkan Aduan, sekalipun di informasi resmi DKPP dinyatakan memenuhi syarat, tapi kami merasa tidak cukup dengan informasi tersebut.
kami ingin oknum-oknum yang terlibat kode etik itu di pecat, sebelum pesta demokrasi di mulai, dan meminta pihak DKPP RI dalam sidang kode etik nantinya bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini, tutupnya.(red)
Social Footer