Breaking News

Sosialisasi di Narmada, Kasat Pol PP Lobar dan Bea Cukai Gaungkan Gempur Rokok Ilegal


Lombok Barat - Rokok ilegal menjadi salah satu penyebab menurunnya pendapatan negara dari cukai tembakau. Hal ini tentu menjadi salah satu hambatan dalam proses pembangunan. Karenanya Pemerintah Daerah dan Bea Cukai Mataram terus melaksanakan penyadaran kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi tatap muka. Seperti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bea Cukai Mataram dan Satpol PP di Kecamatan Narmada, Senin, 27 Febrauari 2023.


Dalam sosialisasi ini Kasat Pol PP Lombok Barat yang bertindak sebagai narasumber meminta agar masyarakat kompak untuk tidak membeli rokok ilegal. Hal ini karena rokok ilegal tidak memiliki cukai resmi dari bea cukai sehingga  sangat merugikan negara. Tentunya hal tersebut menyebabkan penerimaan negara dari cukai rokok dan tembakau akan berkurang. "Kita harus bersama sama cegah dan jangan beli rokok ilegal" ujarnya.


Baiq Yeni melanjutkan bahwa berkurangnya pendapatan negara dari cukai rokok dan tembakau ini sangat mempengaruhi alokasi dana untuk proses pembangunan dari Pemerintah Pusat. Karenanya ia meminta dan mendorong berbagai pihak untuk bersama sama gelorakan dan suarakan Gempur rokok ilegal. Tumbuhnya kesadaran dari masyarakat terhadap rokok ilegal menjadi salah satu kekuatan dan modal penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Karenanya kasat Pol PP Lobar ini meminta semua peserta untuk dapat menjelaskan kepada keluarga besarnya agar tidak membeli rokok ilegal. "Rokok ilegal ini merugikan negara dan kita semua. Saatnya untuk kita semua untuk benar benar menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat akan dampak negatif rokok ilegal terhadap berkurangnya  pendapatan negara" ujarnya.


Sementara itu Dhion Prasetya dari Bea Cukai Mataram menyampaikan bahwa rokok ilegal ini harus digempur secara bersama sama. Hal ini untuk menyelamatkan keuangan negara sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Dalam kesempatan ini Dhion menyampaikan tentang ciri ciri rokok ilegal yang perlu diketahui oleh masyarakat. Ia mengatakan ciri ciri rokok ilegal itu antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Ia meminta kepada masyarakat apabila menemukan rokok dengan ciri ciri tersebut untuk tidak dibeli dan tidak dijual. "Kalau ada rokok dengan ciri ciri seperti itu jangan dibeli dan jangan dijual. Dengan tidak membeli dan tidak menjual kita telah menyelamatkan keuangan negara" ujarnya.


Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa rokok ilegal ini menyebabkan pendapatan negara dari cukai rokok dan tembakau menjadi berkurang. Karenanya sesuai dengan ketentuan dalam UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan 56 menyebutkan dan mengatur tentang sanksi pidana dan denda untuk pedagang atau pengedar rokok ilegal. Karenanya ia meminta kepada masyarakat dan pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal karena memiliki sanksi pidana penjara dan denda. "Sesuai UU no 39 tahun 2007 tentang cukai, para pengedar dan penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau sanksi denda paling sedikit dua kali dari nilai cukai dan paling besar 10 kali dari nilai cukai sebenarnya. Inilah sanksinya, kami harap kita tidak menjual maupun membeli rokok ilegal"ujarnya.


Dalam sosialisasi di narmada ini kasat Pol PP propinsi NTB Yusron Hadi juga menyampaikan arahan terkait tentang langkah langkah pemprov dalam gempur rokok ilegal. Kegiatan ini berjalan dengan lancar. Masyarakat terlihat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. 

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close