Lombok Barat - Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok H.Ilham menerima secara langsung Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Se Lombok Barat yang menggelar Hearing di ruang rapat Umar Maye kantor Bupati Lombok Barat, Kamis, 19 Januari 2023. Hadir dalam hearing tersebut Kepala Dinas Pertanian H.L Winengan, Kepala Dinas PMPTSPM H. Sabandi, Kepala Dinas Perkin H. Bahrudin Basya, Kepala DLH Hermansyah, Sekretaris Dinas PU Lalu Sudiana, Perwakilan Polres Lombok Barat serta gabungan LSM Lombok Barat.
Dalam kesempatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat H.Ilham mengapresiasi kedatangan gabungan LSM Lombok Barat ke Kantor Bupati Lobar. Menurut Sekda hal ini sebagai bentuk kepedulian LSM terhadap Lombok Barat Barat. Ia berharap agar hearing ini dapat memberikan masukan dan solusi bagi Lombok Barat dalam melaksanakan pembangunan. “Hearing dari rekan rekan gabungan LSM ini merupakan bentuk kepedulian LSM terhadap Lombok Barat kami apresiasi dan kami terbuka terhadap berbagai masukan dan saran yang diberikan berbagai pihak sepanjang untuk kemajuan Lombok Barat”,ujarnya.
Dalam kesempatan ini Sekda mengatakan bahwa tata ruang Lombok Barat saat ini masih dalam pembahasan di Pemerintah Pusat. Ia mengatakan saat ini jumlah lahan pertanian di Lobar sebanyak 14.000 hektar. Hal ini telah diusulkan oleh Pemerintah Pusat menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hal ini menurut Sekda Lobar sangat berat karena menutup ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pembangunan di Lombok Barat. Sehingga pihaknya bersama dinas pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum telah mengusulkan lahan LSD sebanyak 8 ribu hektar dari 14.000 hektar. Namun pemerintah pusat menyetujui sebesar 10.000 hektar. “Tata ruang ini saat ini sedang dibahas di Pemerintah Pusat kita berharap tata ruang Lombok Barat ini akan semakin baik. Sementara untuk LSD (Lahan Sawah Dilindungi) Lobar terus berjuang agar LSD 10.000 Hektar bukan 14.000 hektar agar Lombok Barat memiliki lahan untuk memperluas pembangunan. Namun hal tersebut harus sesuai dengan tata ruang dan aturan perundang undangan yang berlaku”,ujarnya.(red)
Social Footer