LOMBOK TENGAH, NTB - Dugaan pelanggaran dalam rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilhan umum (Pemilu) 2023 khusunya di Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah NTB kian santer beredar ditengah tengah masyarakat. Isu tersebut menjadi perdebatan dan perbincangan di berbagai group media sosial khususnya Whatshap dan Facebook.
Perbincangan terkait adanya dugaaan pelanggaran tersebut terpantau oleh wartawan media gonasional.com pada salah satu group whatshaap Kecamatan Praya Tengah hari ini Senin 23/01/2023.
Dari hasil monitoring group masyarakat menduga adanya pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan Praya Tengah, bahkan terindikasi Bungkam dan tutup mata terkait dugaan tersebut.
"Naikkan beritanya, Panwas Praya Tengah mati suri, cobak dicek lagi kemungkinan ada PPS yang statusnya sudah tiga priode dan masih terdaftar di SIPOL" kata salah seorang yang enggan disebutkan namanya.
Lanjut ia mengomentari "kemudian ada apa dengan KPU Lombok Tengah mengumumkan PPS yang lulus dalam jangka waktu yang bersamaan berubah rubah ? Katanya.
Berbagai persepsi, pandangan tanggapan dan pendapat bermunculan, salah satu bantahan keluar dari Stap Panwas Kecamatan Praya Tengah Faozan Azima.
"Sudah dihapus aturan 2 periode itu dan udah tidak berlaku" jelas Faozan.
Faozan bahkan meminta masyarakat menegecek PKPU No 8 tahun 2022.
"Cobak cek PKPU nomor 8 tahun 2022. terbaru" tegasnya.
Tuduhan dugaan Pnwas Praya Tengah bungkam dan tidak melakukan pengawasan terus mengalir bahkan diduga menjadi boneka mainan.
"Makanya kasih hasil pengawasan di tingkat Kecamatan Praya Tengah terkait proses rekrutment PPS supaya itu menjadi bantahan terhadap persepsi msayarakat" jelas salah satu tokoh pemuda Praya Tengah.
Lebih keras lagi, Panwaslu Kecamatan Praya Tengah diminta membuat siaran perss bantahan terkait dugaan dugaan yang santer beredar ditengah masyarakat.
"Saya mau liat, apa Panwas Kecamatan berani rilis apa nggak terkait hal tersebut, kalau berani rilis berarti mereka kerja, jangan hanya jadi boneka maenan" komentar salah seorang anggota group.
Sementara itu Komisioner Panwas Kecamatan Praya Tengah belum memberikan komentar terkait dugaan tersebut.
Terpisah Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah Lalu Darmawan yang dihubungi mengatakan bahwa terhadap hubungan perkawinan sesama penyelenggara misalnya dalam kasus ditemukan suami Panitia Pemilihan Kecamatan dan istri panitia pemungutan suara maka salah satu harus mundur. Terhadap pertanyan saudara tersebut sedang dalam proses kajian divisi Hukum. Nanti kami sampaikan. Karena antara stap dengan panitia memiliki tugas kewajiban dan wewenang yang spesifik. Tunggu nggih.
Social Footer