Breaking News

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa IMS Terkait Kasus ITE


Mataram, - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menolak eksespsi Tim Penasehat Hukum (PH) Ida Made Santhi Adnya terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, yang dilaporkan Owner Hotel Bidari Mataram I Gede Gunanta.

Ketua majelis hakim Muslih Harsono, S.H., M.H.


 didampingi hakim anggota Hiras Sitanggang, S.H. dan Mahyudin Igo, S.H., dalam sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (29/9/2022), menegaskan bahwa eksepsi PH terdakwa Made Santhi yang disampaikan pada sidang kedua ditolak.


Menolak seluruh keberatan eksepsi penasehat hukum terdakwa, melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 510/Pidsus/2022/PN Mataram atas nama terdakwa Ida Made Santhi Adnya,” tegasnya.


Usai pembacaan putusan sela, ketua majelis hakim kembali menyampaikan kepada terdakwa kasus ITE Made Santhi yang didampingi Tim PH, terkait putusan sidang putusan sela tersebut.


“Pada intinya, pengadilan menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum saudara,” katanya.

Sebelum menutup sidang putusan sela tersebut, ketua majelis hakim menginformasikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa, sidang akan kembali digelar pada Kamis 6 Oktober 2022 pukul 14.00 Wita.


Untuk diketahui, persidangan kasus ITE dengan terdakwa Made Santhi yang didampingi 115 advokat NTB itu, dihadiri pula oleh Loyalis Gede Gunanta yang berasal dari berbagai elemen umat Hindu Pulau Lombok, diantaranya Anak Agung Made Jelantik Agung Briang Wangsa bersama Anak Agung Ketut dari Puri Agung Cakranegara, perwakilan Majelis Agung Windu Sesukertaning Jagat (MAWSJ) Lombok dan perwakilan Krama Pura Meru Cakranegara.


Selain itu, hadir pula loyalis Gede Gunanta yakni Ketua Prajaniti I Made Diata, perwakilan Dharma Wisesa, perwakilan Bayu Mandala, Aliansi Pemuda Hindu, Geram Kota Mataram dan perwakilan Satgas Yuda Bhakti.


Dari pantauan media, pihak aparat kepolisian dari Satuan Samapta Polresta Mataram tampak hadir melakukan pengamanan, guna menjaga keamanan dan ketertiban serta kelancaran proses persidangan.


Kasat Samapta Polresta Mataram Kompol Sufyan Hadi, S.H. yang langsung memimpin pengamanan mengatakan, pengamanan yang dilakukan semata-mata dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami ingin menunjukkan bahwa polisi selalu ada di tengah-tengah masyarakat, yang tidak lain tujuannya adalah untuk terus menjaga kondusifitas kamtibmas. Kami akan selalu ada untuk masyarakat dalam situasi dan kondisi apapun,” ujarnya.


Kasat Sampta Polresta Mataram juga berharap kepada pendukung atau loyalis kedua belah pihak yang bersengketa, dalam mengawal persidangan dapat bekerjasama dan membantu pihak keamanan.

“Selama dalam kondisi normal, kami akan selalu mengedepankan tindakan humanis, tapi kalau sudah tidak bisa diajak kerjasama, kami juga akan melakukan tindakan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur, red),” ucap Kompol Sufyan. (red)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close