Breaking News

Keseriusan Polres Lombok Barat Dalam Pemberantasan Narkoba, Ungkap 34 Kasus di Tahun 2022


Lombok Barat, NTB - Keseriusan Polres Lombok Barat dalam memerangi Narkoba di Wilayahnya terlihat dari beberapa pengungkapan yang telah dilakukan selama kurun waktu tahun 2022.


Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Faisal Aprihadi, SH menjelaskan Jajarannya telah mengungkap puluhan kasus selama Tahun 2022.


“Saya jelaskan di sini, polres lobar selama satu tahun terakhir ini sudah melakukan pengungkapan atau memproses 34 kasus,” ungkapnya, Rabu (24/8/2022).


Dalam semua pengungkapan ini, terdapat beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat. Dari sekotong, gerung, batulayar, labuapi, kediri, lembar, serta kuripan dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang, salah satunya adalah wanita. 


“Sedangkan untuk jumlah Barang Bukti secara keseluruhan dengan total 197,95 gram, kemudian ganja 951,71 gram. Sedangkan obat-obat penenang yang juga sudah kita proses sebanyak 207 butir,” jelasnya. 


Terkait dengan pengungkapan terkini jajarannya, keberhasilan mengungkap 45,58 Gram Sabu dan paling menonjol terkait penyitaan uang Rp 90 juta masih terus melakukan pendalaman.


Dalam pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Masing-masing inisial MU alias HAR, laki-laki (32) dan SA laki-laki (43), keduanya berasal dari Dusun Perampuan Desa, Desa Karang Bongkot, Kecamatan labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Senin (22/8/2022).


“Diduga keras merupakan hasil penjualan narkoba, dilihat dari barang bukti yang kita dapatkan di TKP, berdasarkan fakta-fakta yang ada di Lapangan, juga berdasarkan keterangan-keterangannya,” ujarnya. 


Berkaitan dengan barang ini apakah dia berdiri sendiri atau ada orang di dalamnya, masih dalam pendalaman pihak penyidik.


“Jika mendapatkan informasi penting yang mengarah pada pengembangan selanjutnya, akan kita sampaikan berikutnya,” pungkasnya.


Adapun sasaran para terduga pelaku dalam menjalankan aksinya, masih di seputaran Wilayah Lombok Barat.


“Masih di seputaran Lombok Barat, yang jelas dari informasi yang kita dapatkan dari hasil interogasi maupun pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” jelasnya.


Kemudian dari hasil cek urine terhadap kedua terduga pelaku ini, dengan hasil negative, sehingga menguatkan bahwa mereka bukan sebagai pengguna.


“Berarti kuat kita menduga bahwa peruntukan barang-barang tersebut, bukan untuk konsumsi dirinya sendiri, melainkan untuk orang lain. Terhadap kedua terduga pelaku ini, dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun, serta pidana denda 10 milyar rupiah, ” imbuhnya.


Menurutnya, dalam memberantas peredaran narkoba ini, pihaknya tidak bisa bergerak sendiri, namun mendapatkan informasi tersebut merupakan kerja sama dengan masyarakat.


“Informasi-informasi yang kita dapatkan tersebut kita kembangkan, ketika setelah memastikan informasi tersebut, kami melakukan tindakan upaya paksa. Berupa penggeledahan dan sebagainya, seltelah itu kami melakukan pengembangan sumber bahan tersebut,” terangnya.


Sehingga berhasil mendapatkan bahan yang lebih besar seperti pada dua tersangka tersebut, dan berhasil menemukan barang yang siap edar tersebut.


“Modus penjualan biasanya tertutup, yang jelas melalui kurir bisa melalui langsung, tetapi hanya orang orang tertentu yang bisa masuk ke lingkaran mereka,” katanya.


Namun demikian, Kasat Narkoba tetap mengingatkan bahwa, penggunaan narkoba ini bisa saja tidak terbatas kepada orang orang tertentu, namun bisa mengancam kepada semua kalangan.


“Bisa saja mengancam kepada semua usia dan sebagainya, bisa merambat ke anak-anak, jelas ini sangat membahayakan kepada generasi penerus bangsa,” tandasnya.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close