Jakarta, DTulis.com - Menteri Perdagangan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan kementerian mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng. Ia menuturkan telah menekankan kepada jajarannya agar pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan dan transparan
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ujar Lutfi melalui keterangan tertulis, Selasa (20/4/2022).
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi kinerja Kejagung yang telah mengungkap kasus kelangkaan minyak goreng. Namun, ia tetap mendorong Kejagung untuk mengembangkan penyidikan ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Ini baru tiga (baca: perusahaan), padahal catatan saya itu ada sekitar sembilan. Jadi kita dorong terus Kejagung untuk mengaitkan dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," jelas Boyamin kepada VOA, Rabu (20/4/2022).
MAKI sebelumnya juga telah melaporkan dugaan kartel minyak goreng dan CPO ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada awal April 2022. Dalam laporannya, MAKI menyebut ada sembilan perusahaan besar eksporter CPO ke luar negeri dan diduga tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Sumatera. CPO dari sembilan perusahaan itu diduga dibeli satu perusahaan asing dengan transaksi senilai Rp1,1 triliun.
Sembilan perusahaan yang dituduh MAKI tidak membayar PPN 10 persen tersebut berinisial PT PA, PT EP, PT PI, PT BA, PT IT, PT NL, PT TJ, PT MS, dan PT SP.
Social Footer