Mataram, DTulis.com - Pasca UU No.3 Tahun 2020 Kadis ESDM Zainal Abidin melalui Kabid Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB Trisman menjelaskan semua kewenangan dari pusat sementara pihaknya bersifat Koordinatif.
Saat ditemui diruangannya, Kamis (21/4/2022) Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Trisman mengatakan bahwa sejak diterbitkannya Perpres No. 55 Tahun 2022 pada 11 April kemarin memberikan pendelegasian kewenangan perizinan kepada daerah.
"Tapi sejak diterbitkannya Perpres No. 55 Tahun 2022 pada 11 April kemarin maka ada namanya pendelegasian kewenangan perizinan perusahan ke daerah," ujarnya.
Tak hanya itu, Trisman juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan perusahaan dan berharap peran media bisa membantu dalam mensosialisasikan semua tahapan tahapannya.
"Kita perlu dibantu teman pers untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa telah terbit perpres no 55 tahun 2022," harap Trisman kepada media DTulis.com.
"Dan tentu jika perizinan perusahan diterbitkan di provinsi maka melekat bidang pembinaan dan pengawasan dan juga melekat sektor penerimaan daerah," tambahnya.
Lebih lagi, Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Trisman menuturkan dimana selama ini pemaknaan masyarakat biasa selalu ingin bekerja cepat, namun sebenarnya pengurusan izin via OSS sebelumnya juga memiliki banyak tahapan tahapan.
"Agar masyarakat bisa paham tahapan izin yang harus diselesaikan hingga bisa beroperasi seperti WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) setelah itu pengajuan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dimana IUP ini dibagi menjadi dua yakni IUP Ekplorasi seperti yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dan IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan,"jelasnya.
Sementara itu, kementrian memberikan masa transisi selama 3 bulan setelah perpres no 55 tahun 2022 diterbitkan.
"Kendati begitu, dalam masa transisi ini, Perizinan Usaha minerba yang sudah masuk masih akan di proses," tutup trisman.
Social Footer