Mataram, DTulis.com - DR. Irfan Suriadiata, S.Hi.MH dari Law Officce Indonesia Society ( Kantor Hukum Masyarakat Indonesia) selaku Kuasa Hukum Muhammad Rusriadin dalam perkara di Pengadilan Negeri Mataram No. 764/Pid.sus/2020/PN.Mtr. menyampaikan keterangan ke beberapa media online di kantornya terkait adanya beberapa hal yang menyangkut kliennya (30-3-2022)
"Kata Diresnarkoba Polda NTB di media bahwa kasus kliennya sudah tahap dua. Ya...silakan dipanggil klien kami dengan cara patut, pasti dia datang, asalkan tidak ada ancaman atau intimidasi, kata Dr. Irfan.
Lebih lanjut Irpan menuturkan Kliennya secara masif diberitakan di media dan dikatakan sebagai bandar Indonesia zaman besar dan "Itu semua bohong, yang benar klien kami divonis bersalah oleh PN sebagai pemakai," tegas Irfan.
Hasil putusan dari Pengadilan Negeri (28-12-2022) dikuatkan lagi dengan putusan MA (6-10-2021) dan inkrah bahwa klien kami hanya seorang pemakai dan barang buktinya hanya 0,27 gram, bukan seorang pengedar dan bukan seorang bandar besar. Apa iya...dengan barang bukti 0.27 gram seseorang bisa dikatakan sebagai pengedar dan bandar besar dan juga dikenakan UU TPPU??? Ini aneh, ujarnya
Irpan mengatakan ia bersama rekan-rekannya sudah bersurat untuk melaporkan kepada KOMPOLNAS dan telah mendapatkan balasannya.
“Kita sudah mendapat balasan surat dari KOMPOLNAS dan KOMPOLNAS dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dr. Irpan selaku kuasa hukum Muhammad Rusriadin menuturkan terkait kliennya dimana saat ini sedang shock atas tindakan yang diterimanya.
“Ini saya sampaikan apa yg dinyatakan klien saya dan sebelumnya klien saya sudah menyampaikan melalui media apa yang dia alami dan dirasakan dalam bentuk rekaman,”
"Irpan berharap Kapolda NTB dan Kapolri untuk mengehentikan tindakan Represif dalam proses penyidikan dan kita harus bersama-sama menghargai putusan pengadilan itu sehingga bagaimana ceritanya ada penetapan status baru lagi yang di luar berdasarkan putusan pengadilan tersebut sehingga jangan sampai nanti aparat penegak hukum ini sewenang-wenang terhadap penetapan tersangka kepada klien kami tegasnya.
Social Footer