Breaking News

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng



Jakarta, DTulis.com - Kejagung menetapkan empat orang tersangka yang diduga terkait dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini. Satu di antaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW. Sedangkan tiga orang lainnya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manager Affair di PT Musim Mas berinisial PT.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan mereka diduga melakukan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat, dan tidak mendistribusikan minyak sawit mentah (CPO) ke dalam negeri sesuai ketentuan.

"Para tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat berbeda berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan," kata Burhanuddin, seraya menambahkan penindakan kasus ini membuktikan bahwa negara hadir untuk mengatasi persoalan sulit yang dihadapi masyarakat.

Para tersangka, katanya, ditahan selama 20 hari terhitung mulai dari 19 April hingga 8 Mei 2022.

Burhanuddin mengatakan penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan proses dari tim penyidik Kejagung yang melakukan penyidikan perkara tindak pidana khusus dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya sebagai tindak lanjut dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar pada akhir tahun 2021.

Kementerian Perdagangan sebelumnya menetapkan sejumlah kebijakan, yaitu kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan juga domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan. Termasuk juga menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit. Namun, kata Burhanuddin, perusahaan eksportir tidak memenuhi ketentuan DPO dalam pelaksanaannya, tetapi tetap mendapatkan persetujuan ekspor.

"Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," jelas ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa (20/4/2022).

Dalam kasus ini, Burhanuddin menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.






Sumber : #VOAIndonesia

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close