Mataram, DTulis.com - Asmuni.A.Ma yang tergabung di dalam GLSMLB kami Melaporkan oknum kepala desa dan beberap oknum mapia tanah dalam indikasi dugaan penggelapan aset milik pemerintah daerah kabupaten Lombok barat pada Jum'at (1/4/2022).
Tentu dalam hal ini Yang menjadi indikasi dugaan kami ,bahwa salah satu oknum kepala desa yang berada d Lombok barat yang menggelapkan tanah aset milik Pemda Lombok barat yang di lakukan dengan sengaja dengan cara mendaftarkan permohonan hak atas namanya sendiri yang mana oknum ini tahu bahwa tanah yang di sertifikat kan /di mohonkan nyata-nyata tanah yang merupakan asset daerah kabupaten Lombok Barat.
Terbitnya SHM atas nama oknum kepala desa tersebut melalui program PTSL Desa tahun 2019
Bahwa dari data dan impormasi yang kami temukan dari BPN Lombok barat ternyata dasar prolehan/permohonan berdasarkan hibah tahun 1968 dari seorang almarhum ,dan dloknum kepala desa ini dapat hibah belum lahir ini kan aneh,..belum lahir sudah dapat hibah lucu memang atas indikasi sebuah kejahatan yang maha tak sempurna ini.
Alhadi mengungkapkan Bahwa dasar – dasar permohonan pemohon dalam menerbitkan sertifikat yaitu berdasarkan hibah menguatkan keyakinan kami bahwa oknum kepala desa trindikasi kami duga membuat surat-surat palsu terkait dengan lampiran permohonan lainnya di dalam Warkah
Misalkan Sebagai dasar permohonan sporadik ,dan lainnya oleh karena lampiran-lampiran tersebut harus di buat dan di tanda tangani kepala desa ,dimana oknum kepala desa yg membuat sertifikat atas nama dirinya sendiri adalah seorang kepala desa,maka sangat mudah membuat dan mendatangani surat-surat tersebut terlebih atas namanya sendiri
Load dan Yusri kami tahu Bahwa setelah pengeluaran sertifikat oleh BPN Lombok Barat dan setelah persolan ini muncul dan bergejolak ,tiba-tiba oknum kepala desa bersurat ke kantor pertanahan Lombok barat yang isinya tentang kekeliruan pengesahan hak milik sertifikat.
Ini kan sesuatu yang aneh setelah terbut SHM seolah - olah kesalahan yang tak di sengaja pada surat hibah yang di berikan oleh orang yg bernama sya tak mau sebut namanya ,pada tahun 1968 oknum kepala desa ini belum lahir
Haetami, Sahlan dan Hambali Bahwa terbitnya sertifikat atas nama oknum kepala desa ,di tanah aset pemda Lombok Barat adalah tindakan sebagai oknum kepala desa yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan daerah berupa aset seluas 3757M2 yang bila di hitung dengan nominal kerugian daerah sekitar Rp.925.000.000.,00( sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah )dengan rincian harga 100 M2 = 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah X luas tanah 3757 M2 = Rp.925.000.000.
Bahwa oknum kepala desa yang telah mensertifikatkan tanah milik Pemda Lombok Barat atas nama dirinya sendiri kami duga terindikasi di maksudkan untuk memperkaya dirinya sendiri oleh karena nya kami mohon kepada Bapak Kepala Kepolisan Nusa Tenggara Barat untuk mengusut tuntas kasus ini dengan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan kami akan kawal kasus ini sampai selesai, tutupnya.
Social Footer