Breaking News

LPKP Akan Laporkan Pansel JPTP Lobar Ke Pihak Kepolisian


Lombok Barat - Lembaga Pemantau Kebijakan Publik ( LPKP ) Kabupaten Lombok Barat Akan Melaporkan Tim Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ( JPTP ) Kabupaten Lombok Barat.

Laporan tersebut Bakal di Layangkan lantaran Proses seleksi Lelang jabatan (Open Bidding) yang dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel)  yang dibentuk Pemkab Lombok Barat ditengarai tidak profesional.

Erwin Ibrahim Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kabupaten Lombok Barat mengatakan, proses seleksi yang dilakukan oleh Tim Pansel open bidding kabupaten Lombok barat terindikasi melanggar sejumlah aturan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Undang-Undang dan bahkan dapat dikategorikan hasilnya cacat hukum.

Karena itu, Erwin sudah menyiapkan dokumen untuk dijadikan bahan laporan ke Polda NTB, namun tetap dalam prosesnya mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

" Sedang kita siapkan,dan tetap asas praduga Tak Bersalah, " ungkapnya

Pelemik pansel ini berawal dari beredarnya pengumuman hasil seleksi Pansel Pemkab Lombok Barat nomor : 07 PANSEL-JPTP/II/2022 tentang hasil seleksi administrasi seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi pratama Kabupaten Lombok barat tahun 2022  yang diumumkan secara langsung di website Pemkab Lombok Barat, pada jumat pekan lalu.
Dalam pengumuman  menyebutkan nama-nama  yang masuk dalam tiga besar. Yaitu untuk Dines. Kesehatan ada nama Arif Suryawirawan. Erni Suryana dan drg. Arbain Ishak. Selanjutnya di jabatan Kepala Dinas Dispora ada nama drg. Arbain Ishak. Dr. Lalu Tajudin dan Abu Bakar. Di posisi Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, masuk tiga besar Hermansyah. Ketut Ahmad Sandiasa. dan Suherman. Sedangkan pada Jabatan Kepala BKDPSDM, ada tiga nama yang lolos yaitu Jamaluddin. H. Moh. Hakam, dan Agus Rahmat Hidayat.

Dari hasil ini, LPKP menduga adanya proses seleksi yang tidak profesional dan kredibel yang dilakukan oleh tim pansel mengingat adanya beberapa kejanggalan dalam menentukan calon Kepala yang akan ditempatkan di beberapa OPD tersebut.

"Kuat dugaan kami bahwa proses penyeleksian ini mengabaikan beberapa aturan pemerintah yang telah ditetapkan dalam UU," Ungkap Erwin Senin 14/06/22

Erwin menilai proses penyeleksian itu hanya sebagai simbol sehingga terkesan tim pansel telah menjalankan proses penyeleksian sesuai aturan, padahal dalam prakteknya proses seleksi dilakukan dengan sangat tidak profesional.
Dia juga menjelaskan bahwa mekanisme pengisian pejabat utama dalam suatu pemerintah daerah harus dilakukan secara profesional, tidak karena kenal atau balas jasa, sehingga apa yang diharapkan dari pejabat utama yang dipilih sesuai harapan yaitu punya kemampuan dalam bidangnya dan mempunyai kualitas sehingga terhindar daru korupsi dan nepotisme.

"Kita berharap melalui proses seleksi ini dapat melahirkan pejabat-pejabat yang mempunyai kemampuan dan kualitas sehingga hasil yang diharapkan oleh masyarakat dapat dirasakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,"bebernya.

Menurut Erwin jangan sampai kepentingan politik klasik seperti politik balas jasa atau demi menempatkan "orang kita" malah menjadi kontraproduktif, kehilangan kepercayaan masyarakat dan membahayakan program dan pelayanan kepada masyarakat

" Untuk itu saya berharap kepada tim Pansel benar-benar meneliti track record calon yang mengikuti open bidding, agar tidak menimbulkan masalah dan kontroversial yang membuat kegaduhan dikemudian hari,”tutupnya.

Senada dikatakan Devisi Humas LPKP  Asmuni , mengatakan seharusnya pelaksanaan Open Bidding untuk mengisi jabatan kepala OPD itu harus lebih berhati-hati dan lebih selektif, karena SKPD  tersebut merupakan dinas yang strategis dalam menyukseskan program pemerintah daerah kabupaten.

Terlebih kata Asmuni , terindikasi / di duga sebelumnya  bekembang wacana di publik bahwa akan ada nepotisme penempatan  pejabat eselon II hasil pansel di beberapa OPD yang ada di wilayah lombok barat.”Kami menduga Open Bididng untuk mengisi jabatan kepala dinas di beberapa OPD ini hanya upaya legalitas untuk memuluskan seseorang yang diduga sebelumnya memang sudah diusulkan untuk menjabat sebagai kepala OPD sebelumnya,” ungkap Asmuni.

Padahal menurut Asmuni , ketentuan pasal tentang pengsian jabatan pimpinan tinggi untuk penataan orgnanisasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 17,18,20.68 sampai dengan pasal 125 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mana Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme namun syang hal yang di harapkan di duga tidak sejalan dengn amanah uu d dalam pelaksanaan pansel yg sedang berjalan di wilayah kabupaten Lombok barat ini.

Oleh karena itu untuk memberikan keyakinan kepada masyrakat Lombok Barat baik Erwin maupun Asmuni meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat agar memanggil tim Pansel untuk mengklarifikasi. Bila ada kekeliruan dalam proses penyeleksian maka diharapkan untuk dilakukan proses penyeleksian ulang.

"Menurut kami itu langkah yang arif sehingga isu negatif yang beredar tentang persoalan ini bisa terklarifikasi sehingga kepercayaan masyarakat tentang aparatur daerahnya akan semakin tinggi,"imbuhnya.

Sebelumnya,dari anggota pansel sudah menegaskan bahwa kepemimpinan di  keanggotaan pansel bersifat " Ek Officio " Proses tahapan seleksi sudah dilakukan secara terbuka" kata Dr. Muazar Habibi

Dalam tahapan penilaian kepada semua peserta seleksi yang jumlahnya 31 orang itu, teknis penilaian, mulai dari wawancara, kemudian menyusun makalah, hingga persentase, juga dilakukan penilaian 360.  Penilaian ini dilakukan dengan cara menurunkan tim ke masing-masing OPD tempat peserta berdinas. Kemudian dilakukan juga rekam jejak kepada semua peserta, dengan mendatangi keluarga. " Tidak bisa dibilang ini (Pansel) abal-abal, semua  sudah bay proses, kalau ada yang mengatakan seperti itu silahkan kita buka data, " tegasnya

Karena semua tahapan seleksi mulai dari awal sudah ada backup datanya, kalau ada beranggapan ini tidak terbuka, silahkan dikeroscek dulu.

" Kalau dalam proses ujian seleksi, ada  pihak yang mau memantau silahkan, boleh saja karena terbuka," ujarnya. 

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close