Breaking News

PMII Lombok Tengah Gedor Kantor DPR Sebagai Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

Lombok Tengah - Aksi Demonstrasi Mahasiswa yang di Pelopori Oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII)  di Kabupaten Lombok Tengah Hari Ini Menggedor Kantor DPRD Lombok Tengah.

Titik Kumpul Peserta Aksi Di Bundaran Taman Biao Praya yang di lanjutkan dengan Berjalan Menuju Gedung  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Lombok Tengah dengan Pengawalan Ketat Dari Aparat Kepolisian Polres Lombok Tengah, sambil Meneriakkan yell yell DPR "Munafik", Penghianat Rakyat. DPR Kejam, Undang Undang Cipta Kerja Bedebah, DPR Goblok.

Meskipun Masa Aksi Diguyur Hujan Tidak Menyurutkan Semangat Peserta Aksi,  dan Terus meneriakkan Yel yelnya,  Peserta Aksi melakukan Solat Jenazah Sebagai Sebuah Simbol Kalau DPR sudah Mati Hati Nuraninya.

Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong Antara Peserta Aksi dengan Aparat Kepolisan yang Menjaga Gerbang DPR. Orator Aksi terus Berteriak Untuk Meminta Wakil Rakyat untuk menemuinya dan tidak mau ditemani di dalam Gedung Dewan,  Melainkan di Temani di Luar agar Merasakan Derasnya Hujan yang Mengguyur Mereka.

Apabila peserta Aksi tidak mau di temui Oleh anggota DPR maka Peserta Aksi mengancam tidak akan Membubarkan diri bahkan mengancam akan melakukan sholat Jumat di depan Gedung Dewan.

Peserta Aksi di Perkenankan Masuk dengan Perwakilan 10 orang Namun Peserta Aksi ngotot tidak mau Masuk dan Hanya mau di temui di luar Gedung Dewan.

Peserta Aksi melakukan Pembakaran Spanduk dan Ban sebagai Simbol bahwa Mayarakat tidak Percaya lagi Terhadap Anggota DPR, sambil Menyanyikan nyanyian Rakyat , Undang undang Cipta Kerja adalah Undang Undang Haram, DPR Otak Kambing.

Orator Aksi Melanjutkan Aksinya dengan Membacakan Beberapa Sikap PC PMII diantaranya:

PC PMII Lombok Tengah Menolak UU Cipta Kerja karna tidak berpihak Pada Rakyat Kecil.

PC PMII Lombok Tengah Meminta Kepada DPR Lombok Tengah untuk Mendukung Penyampaian Aspirasi Agar Presiden tidak Menandatangani UU Cipta Kerja  Meski secara Otomatis tetep menjadi UU, tetapi biar menjadi UU yang tidak di Tanda tangani Presiden.

Jika sikap dan Tuntutan PC PMII Lombok Tengah tidak di Respon dengan Baik,  Maka PC PMII Lombok Tengah akan melakukan Aksi kembali dengan Jumlah Masa yang Lebih Besar.

Adapun Poin Penolakan PC PMII Kabupaten Lombok Tengah adalah yaikni Proses Pembentukan UU Cipta Kerja Melanggar Prinsip Kedaulatan Rakyat  sesuai Pasal 12Ayat (2).

Proses Pembentukan UU Cipta Kerja tidak Partisipatif dan Eksklusif.

UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU 1945 Pasal 33 Ayat 3

PC PMII Lombok Tengah Kecewa Karna DPR dan Pemerintah mengkapitalisasi sektor Pendidikan .

PC PMII Lombok Tengah Merasa Miris karna DPR dan Pemerintah akan memperkecil Kemungkinan Pekerja WNI untuk Bekerja

UU Cipta Kerja menghilangkan Poin Keberatan Rakyat mengajukan Gugatan Ke PTUN apabila Perusahaan menerbitkan izin Lingkungan Tanpa di sertai Amdal.

PC PMII Lombok Tengah kecewa karna DPR dan Pemerintah tidak Pro Rakyat kecil khususnya Buruh.

Penghapusan Pasal 59 UU Ketenaga Kerjaan yang mengatur tentang Syarat Pekerja waktu tertentu/Pekerja Kontrak

Akhirnya setelah Menunggu beberapa Lama Perwakilan DPR kabupaten Lombok Tengah datang Menemui Peserta Aksi Demonstrasi  dan Menyampaikan Apapun Aspirasi Peserta Aksi Akan di tindak Lanjuti dengan memberikan Kesempatan Kepada Anggota DPR dan Berjanji  DPR Kabupaten Lombok Tengah Hari Ini Akan Menyurati Presiden RI .

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close