Breaking News

Tim Puma Polres Lobar Berhasil Bekuk Resedivis Spesialis di Tiga Gili


Lombok Barat - Tim puma Polres Lombok Barat yg berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil membekuk seorang pelaku Pencurian  dengan pemberatan ( curat ) sebagaimana dimaksud dalam *pasal 363 KUHP* di Dsn. Tunjang  Desa Taman Baru Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah.

Pelaku berinisial AM als MA(50) merupakan DPO yg sdh lama menjadi buronan aparat Kepolisian dan disamping itu juga pelaku adalah seorang resedivis yang sudah sering keluar masuk Lapas.

Adapun Korbannya yaitu seorang perempuan yg berinisial SF (25)yang beralamat Dsn. Penandah Desa Montong Are Kec. Kediri kab. Lombok Barat

Kronologis kejadian dimana  awalnya pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dan mengambil barang barang yang ada didalam rumah.

"Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Lobar AKP DHAFID SHIDDIQ, S.H., S.I.K. saat ditemuai di ruang kerjanya menjelaskan bahwa barang yang berhasil diambil oleh pelaku adalah 1 ( satu ) unit ranmor R2 jenis Honda beat sporty warna hitam, 1 ( satu ) unit HP realme 6A warna hitam.

“Jika di kalkulasikan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000, ( delapan belas juta rupiah ),” tambahnya.

Pelaku berhasil diamankan berawal dari penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan korban akhirnya Tim kami pun memperoleh info yang diduga sebagai pelaku pencurian, kemudian kami mendalami informasi tersebut.

"Tepatnya Jumat tanggal  04 September 2020 sekitar pukul 04.00 wita, Tim kami membekuk  pelaku di wilayah dsn. Tunjang Desa Taman Baru kec. Jonggat kab. Loteng beserta BB berupa satu buah Hp yg sesuai dengan milik korban, dari hasil introgasi awal pelaku mengaku dlm melakukan aksinya tdk sendirian, selanjutnya pelaku dibawa ke polres Lobar untuk dimintai keterangan guna pengembangan sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya serta barang bukti yg belum ditemukan yaitu 1 unit spm, "ujarnya.

“Saat ini Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mako Polres Lobar guna proses hukum lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara” imbuhnya.(rd)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close