Lombok Barat - Komisi II DPRD Lombok Barat memaparkan hasil klarifikasi atas pemanggilan pihak jajaran dan Direksi PDAM terkait rentetan keluhan masyarakat terhadap pelayanan PDAM. Tidak itu saja, selain memanggil pihak PDAM, anggota DPRD Lombok Barat juga memanggil OPD terkait. Hal tersebut dilakukan Dewan guna memberikan responsif terhadap persoalan di bawah.
Sekretaris Komisi II Munawir Haris, mengatakan beberapa persoalan yang dikeluhkan dan menjadi atensi LSM melalui beberapa kali aksi demo. Seperti indikasi buruknya kinerja dan pelayanan pihak PDAM hingga membongkar dugaan penyelewengan dana jasa lingkungan serta retribusi kebersihan pada 2010-2015. Selain itu, soal keluhan masyarakat mengenai tingginya lonjakan tagihan pembayaran air, macetnya distribusi air bersih serta diskon 50 persen terhadap pengguna jasa PDAM khususnya MBR disejumlah desa yang tak terealisasi. Selain itu, menyangkut pergantian kilometer airyang juga menjadi tuntutan masyarakat.
“Menindaklanjuti desakan warga dan LSM, kami sudah memanggil jajaran dan Direksi PDAM Giri Menang, untuk mempertanyakan berbagai hal seperti yang suarakan lewat aksi demo bila hari lalu,”tegas Politisi PAN ini.
Setelah mempertanyakan apa yang telah menjadi masukan aktivitis tersebut, pihaknya pun menghimpun semua sehingga publik melihat koneksi dan intervensi Dewan juga peka terhadap persoalan yang dipertanyakan oleh masyarakat terutama menyangkut pelayanan PDAM ini.
"Apa yang menjadi tuntutan teman teman NGO dan LSM sudah kami himpun semua," ujar dia.
Terkait dengan jasa lingkungan dan retribusi kebersihan jelasnya, yang pertama memang ada dasar Perda Lombok Barat tahun 2007 tentang pengelolaan jasa lingkungan. Hasilnya seluruhnya merupakan penerimaan daerah dan tercacat di neraca, artinya masuk di postur keuangan daerah bukan oleh PDAM.
Sedangkan retribusi kebersihan lanjut Munawir yaitu PDAM hanya melaksanakan apa yng menjadi aturan di daerah dan itupun masuk di postur neraca APBD dan dikelola oleh Dinas terkait.
"Tidak ada apapaun yang dikelola oleh PDAM terutama menyangkut jasa dan retribusi. Itu semuanya masuk di neraca APBD," terangnya.
Mengenai diskon 50 persen untuk warga di sejumlah desa yang terkena dampak pandemi Covid kata dia, memang bila hari masuk surat edaran di Komisi II pimpinan DPRD yaitu kebijakan yang diambil oleh perusahaan terkait dengan dampak covid ini. Pembahasan pun sudah diakukan terkait hal ini,
“Hanya saja kebijakan tersebut berlaku tiga bulan saja. Ini diputuskan oleh jajaran direksi dan pengurus. Ini terhitung mulai bulan April, Mei dan Juni. Sementara juli dan Agustus itu belum ada kebijakan lain," ungkap Politisi PAN ini.
Menyoal pada macetnya distribusi air bersih diakunya, memang jika merujuk pada daerah daerah lain seperti Sidoarjo, Bali, jika masuk musim kemarau rata rata limit air alias macet.
"Yang terpenting dari pada komitmen PDAM kemarin itu adalah bagaimana pihaknya berusaha memberikan peningkatan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," imbuh dia. Kalau yang terkait dengan banyaknya keluhan pelanggan soal lonjakan tagihan air PDAM pihaknya sudah mempertanyakan itu.
Ditegaskan Munawir, hasil dari klarifikasi Dewan dengan PDAM terhadap keluhan masyarakat menurutnya pihak PDAM akan mulai terbuka kepada pemakai jasa PDAM dengan menjelaskan jawaban dari pada konsumen tentang masalah yang dialami pada pelayanan PDAM melalui medsos. Perihal adanya indikasi penyimpangan dalam tubuh PDAM,sebaiknya LSM melaporkan ke ranah hukum.
"Jika terbukti teman-teman LSM mempunyai data silakan dilaporkan saja ke ranah hukum," anjurnya meneruskan jawaban PDAM.
Sementara itu, Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid angkat bicara terkait persoalan PDAM yang beberapa pekan terakhir menjadi persoalan yang disuarakan oleh para demonstran. Bupati menilai kalau PDAM menguntungkan daerah karena dari sisi pendapatan retribusi sampah masuk ke APBD. Disatu sisi kalaupun ada temuan dugaan penyimpangan sebaiknya warga melaporkan ke Aparat penegak hukum (APH). Bupati Lobar, mengatakan retribusi sampah masuk ke APBD menjadi PAD.
“Kan hanya titipan (di PDAM), justru kita pemda terbantu. Kalau alasannya dirut dianggap korupsi, dianggap dana sampah disimpangkan. Jawabannya sederhana, itu masuk APBD, masuk PAD dan dibahas bersama DPRD pemanfataannya. Tidak celah (dimainkan red)”jelas Bupati. Lebih jauh kata dia, kalau warga memiliki bukti ada indikasi dugaan penyimpangan sebaiknya dilaporkan. (Rd)
Social Footer