Breaking News

DPRD Kota Mataram Tegaskan Polemik Kaplingan Babakan akan Diselesaikan Pemkot Mataram


Mataram - Jajaran pimpinan DPRD Kota Mataram menggelar pertemuan untuk menyelesaikan polemik lahan kaplingan antara sejumlah warga RT 10 Perumahan Babakan Asri, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dengan pengusaha tanah kaplingan, Rabu siang (1/7) di ruang sidang gedung DPRD Kota Mataram.

Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi bersama unsur pimpinan dan dihadiri perwakilan warga serta pengusaha Bambang Khalid, dan juga sejumlah SKPD terkait di Pemkot Mataram. 

Dalam pertemuan perwakilan warga melalui Ketua RT 10 Lalu Sahabudin menyampaikan sejumlah permasalahan dan tuntutan mereka. Permasalahan yang menimbulkan polemik antara warga perumahan Babakan Asri dan pengusaha kaplingan, bermula dari penggunaan jalan perumahan untuk aktivitas lahan kaplingan. Warga meminta kompensasi dari pihak pengusaha, lantaran jalan perumahan digunakan. 

Sementara dalam pertemuan itu, dari sisi pengusaha, Bambang Khalid kemudian menyampaikan bahwa pihaknya sudah beritikad baik untuk memberikan kompensasi untuk warga dengan menyediakan lahan kurang lebih 2 are untuk digunakan membangun mushola.

Dalam pertemuan tersebut terungkap, masalah kemudian muncul lantaran keinginan sejumlah warga tidak matching dengan pengusaha kaplingan.

Sebab, selain fasilitas umum, warga juga meminta pihak pengusaha membayar dana kompensasi sebesar Rp500 juta. Permasalahan kemudian berlarut hingga sempat terjadi aksi penembokan jalan oleh oknum warga, beberapa waktu lalu.

Menanggapi polemik ini, Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi meminta agar SKPD terkait untuk membantu memfasilitasi permasalahan itu.

Setidaknya ada beberapa point yang dirumuskan dari pertemuan tersebut antara lain, soal tidak adanya aturan yang mewajibkan pengusaha membayar kompensasi untuk pemanfaatan fasilitas umum.

"Tidak ada aturan yang mengatur tentang kompensasi. Tetapi kalau ada itikad baik pengusaha, boleh diberikan dalam bentuk fasilitas umum. Hal itu pun harus diserahkan ke warga masyarakat, bukan kepada pribadi atau perorangan. Seperti jalan atau lahan kuburan," katanya.

Didi juga menegaskan bahwa tidak boleh ada penutupan jalan umum. 
  
"Jalan perlu terkoneksi, oleh karena itu warga jangan menembok jalan yang ada," tukasnya.

Didi juga meminta agar pihak warga menyerahkan sertifikat lahan jalan agar pemerintah Kota Mataram bisa melakukan pemeliharaan jalan. 

Ia menekankan agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan musyawarah di mana SKPD terkait akan melakukan fasilitasi. 

Terakhir, aktivitas apa pun di lahan kaplingan untuk sementara dihentikan sampai izin-izin yang diperlukan dipenuhi pengusaha.

"Pengapling tidak boleh beraktivitas hingga masalah sosial tuntas dan perizinan diselesaikan. Masalah kaplingan ini sekarang sepenuhnya ditangani oleh pemerintah Kota Mataram melalui SKPD terkait," katanya.

Didi berharap masalah pembangunan di Kota Mataram bisa berjalan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha pengembangan perumahan yang sudah membantu pemerintah menyediakan hunian bagi warga Kota Mataram.

Namun, pihak pengusaha diharapkan segera menyelesaikan izin-izin yang belum diselesaikan.

Ia berharap baik warga maupun pengusaha bisa mematuhi keputusan DPRD Kota Mataram dan Pemkot Mataram ini. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram I Gede Sudiarta juga meminta secara tegas agar warga RT 10 dan Pengusaha Tanah Kaplingan untuk mematuhi hasil kesepakatan rapat.

"Jangan sampai yang sudah kita sepakati tidak sama-sama dipatuhi, disini iya tapi di belakang berbeda. Nggak boleh ada kompensasi kalaupun ada azasnya untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Miftahurrahman menjelaskan, terkait kaplingan untuk pembangunan perumahan itu pihak Dinas PUPR Kota Mataram sudah menerbitkan surat keterangan rencana pembangunan Kota, dan lokasi tersebut memang termasuk status lahan kuning yang diperuntukan untuk pengembangan pemukiman sesuai RTRW Kota. 

Menurutnya, dengan pertemuan itu maka permasalahan ini akan diselesaikan dengan Pemkot Mataram.

Menutup pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi berharap kedua belah pihak untuk tidak melakukan tindakan yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kesimpulannya tidak boleh ada pertentangan di lapangan, hindari tindakan yang berpotensi menimbulkan gesekan, Jika ada permasalahan untuk tetap saling berkoordinasi," ujarnya. (Red)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close