Breaking News

Honorer K2 Dipastikan Tidak Bisa Ikut CPNS


SeputarLombok.com | Lombok Tengah - Dicabutnya moratorium penerimaan CPNS oleh pemerintah membuat masyarakat sumringah.

Tidak terkecuali oleh para guru honorer yang sebelumnya sudah masuk Kategori II atau K2.

Hanya saja, dalam perjalanannya, ternyata ribuan honorer K2 di Lombok Tengah dipastikan tidak bisa ikut dalam perekrutan CPNS.

Pasalnya, syarat yang ditentukan oleh pemerintah mengenai usia para pelamar maksimal 35 tahun tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Lombok Tengah, H. Nazili mengungkapkan, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi apapun terhadap aturan pemerintah ini.

"Itu kewenangan pusat, kita tidak bisa lakukan apapun," ungkapnya.

Menurut data, dari 3.200 orang lebih honorer K2 di Lombok Tengah, hanya 300 orang honorer K2 yang bisa masuk melalui jalur khusus itu.

Pihaknya juga sudah melakukan pendekatan ke Kemen-PAN RB bersama Sekda, tetapi hasilnya nihil dan aturan itu tetap tidak bisa diubah.

Hal itu sesuai dengan PP 11 tahun 2017 yang mempertegas aturan penyamaan hak bagi seluruh masyarakat dan tidak ada pengecualian termasuk bagi honorer K2.

"Kami tidak mau memberikan harapan semu, jadi kami katakan saja tidak ada kesempatan," tandasnya.

Diinformasikan Nazili, Loteng sendiri membuka peluang CPNS sebanyak 481 formasi, terdiri dari 250 formasi eks K2 yang berusia kurang dari 35 tahun, 150 tenaga guru, 33 tenaga teknis, dan 48 tenaga kesehatan. (fiq)

Type and hit Enter to search

Close