Lombok Barat (seputarlombok.com) - Kepolisian Resort (Polres) Lombok Barat (Lobar) melalui Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Lobar berhasil menciduk seorang pelaku pencurian ornamen kuningan tiang penerang jalan umum (PJU) yang ada di sepanjang jalur By Pas Bil II.
Pelaku yang diketahui berinisial AM (46) warga Sayang-sayang Kota Mataram ini, ditangkap saat tengah beraksi mengambil lempengan kuningan ornamen di jalur by pas bil II. Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti(bb) berupa lempengan kuningan sebanyak 12 lempeng.
“ Barang bukti besi pelapis (lempengan) tiang PJU sebanyak 12, alat yang di gunakan berupa lingis, sepedah motor yang digunakan untuk mengngkut dan sarum untuk menutupi barang curian untuk tidak dicurigai,”terang Kapolres Lobar, AKBP I Wayan Jiartana yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Joko Tamtomo saat pengungkapan kasus di Mapolres Lobar.
Jiartana menerangkan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berdasarkan atas laporan kepolisian Polsek Kediri dan Gerung, serta laporan dari Polsek Labuapi. Terkait dengan maraknya pencurian besi yang melapisi PJU yang ada di Jalur Bil II.
“Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya Rasreskrim Polres Lobar menerjunkan tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk bisa mengungkap siapa pelaku ini,”ugkapnya.
Terkait dengan kemungkinan adaya pelaku lainnya, Jiartana mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus pencurian ornamen tiang PJU tersebut. sehingga nantinya pihaknya dapat mengetahui baik itu dari pelaku lainnya, maupun kemana barang curian tersebut dijual (Penadah).
“Masih dikembangkan oleh tim lapangan sampai sejauh ini, mudah-mudahan bisa diungkap jaringan yang bersangkutan sehingga tidak terjadi hal-hal serupa di by pas bil I, II maupun di kota Mataram dan Lobar,”harapnya.
Pelaku pun dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara,tutupnya. (Dade)
Social Footer